
ckckck...... (itulah tanggapan saya mengenai kasus ini)..... banyak banget pemberitaan di media cetak dan elektronik membicarakan masalah ini. dengan alasan itu, saya tergerak mencari referensi mengenai kasus ini. nah berikut referensi yang saya dapat dari http://bocahiseng.blogspot.com (hahaha nyontek nih yeeee), ayo kita simak sama sama supaya menjadi referensi kita agar tidak melakukan hal demikian karena LUNMAY itu manusia biasa koq, kasusnya juga bisa menjadi kasus kita suatu saat nanti.... ok brother and sister.. ini ulasannya.
Kasus Twitter Luna Maya dan luna maya pun Terancam 6 tahun dan Denda 1 milyar ?? hmm sebab musababnya pastinya anda sudah tahu kalau belum tahu baca twitter luna maya ini, entah ini adil setimpal atau tidak karena saya sendiri tidak mengerti akan hal ini ? apa gak bisa diselesaikan secara baik-baik yahh.. walau emang luna maya berlebihan sih.
Gak tau kenapa belakangan ini di indonesia orang banyak menjerat hukum dengan berlatar Pencemaran Nama Baik? : pusingpusing:
Dan apalagi yang dipakai untuk menjerat luna maya adalah dalam Kasus Twitter Luna Maya ini adalah 'Pasal Karet' UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. bisa juga nanti blogger ?? jangan sampe dehh amit..amit cabang bayi sambil ketok meja 7 kali.
isi Pasal 27 ayat 3 tersebut kurang lebih berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
eh.. kalau di pikir-pikir pake logika terbalik infotaiment bisa juga tuh di tuntut sama artis.. kalau artis merasa mereka tercemar nama baiknya atas berita gosip yang disampaikan ???? jadi kenapa gak damai-damai aja sihh...
Hey bocahiseng loe itu gak tau apa-apa mending jangan sok tau dehh " .. oke deh kalau begitu .." yah sudah nikmati aja copasan berita dibawah ini.?
Luna Maya Bakal Didenda Rp1 Miliar
Lantaran seenaknya memaki infotainment lebih hina daripada pelancur dan pembunuh, Luna Maya terancam dibui enam tahun. Tak cukup, bintang film Cinta Silver itu juga akan didenda Rp1 miliar.
"Luna diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2009).
PWI menyarankan infotainment agar memperkarakan Luna ketimbang melakukan boikot. Sebab, memboikot bertentangan dengan asa kemerdekaan pers yang harus memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, sekaligus memberi pelajaran kepada Luna dan masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam berkata-kata. Terutama di internet.
PWI Jaya mendampingi infotainment melaporkan Luna ke Polda dengan nomor laporan 3639/K/XXI/2009/SPK UNIT I, dengan pelapor R Prio Wibowo, wartawan infotainment.
Pacar Ariel itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pasal yang dikenakan antara lain 310, 311, 315, 335 dan Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Turut diajukan empat orang saksi dari infotainment yakni Bambang, Nana, Wilda dan Eva. Selain menyertakan saksi, pelapor telah melengkapi alat bukti berupa rekaman dan traskrip yang dicetak. (.http://celebrity.okezone.com/read/ 2009/12/17/33/286164 /luna-maya-bakal-didenda-rp1-miliar)
Luna Maya, Artis Pertama yang Terjerat 'Pasal Karet' UU ITE
Ardhi Suryadhi
Sejak awal disahkan, pasal 27 ayat 3 di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah mendapat tentangan dari berbagai pihak.
Sebab, bagian tersebut dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. Nah, pasal ini yang kemudian menyerang Luna Maya, sehingga menjadikannya artis pertama Indonesia yang terjerat "pasal karet" tersebut.
Kekasih Ariel "Peterpan" ini dilaporkan wartawan infotainment yang bernaung di PWI Jaya, ke pihak berwajib lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
"Kita akan menjadi lawyer teman-teman infotainment. Kita adukan Luna Maya ke polisi dengan delik aduan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Ketua PWI Jaya Kamsal Hasan saat ditemui di Gedung Prasada Sasana Karya Lt 4, Jl. Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).
Pelampiasan emosi Luna memang bisa dibilang kelewat batas, meski dicurahkan di akun Twitternya. Bagaimana tidak, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.
Tentu saja, makian Luna tersebut bisa dimanfaatkan para wartawan hiburan untuk menuntutnya dengan berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut kurang lebih berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Sekarang nasi sudah menjadi bubur bagi Luna. Sementara UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 sendiri, untuk kesekian kalinya telah membuktikan bahwa aturannya begitu berbahaya bagi pengguna internet dalam mencurahkan perasaannya yang tidak terkontrol.
(.http://www.detikinet.com/read/2009 /12/17/172140/ 1262183/455/luna-maya-artis-pertama- yang-terjerat-pasal-karet-uu-ite)
Untuk kabar terbaru dan gosip terbaru luna maya lihat situ aja yahh.
smoga aja gue nggak kena pasal itu ...
ReplyDeletebnyak amat tuh dendanya ...
nggak bakal sanggup gue bayarnya ...